Langsung ke konten utama

Bila Ini Qurban Terakhirku - Ustadz Subhan Bawazier


LIVE Kajian dhuha, dari Masjid Az Zahra - Graha Bunga


HARI
Minggu 13 Sept 2015

⌚ WAKTU
07.30 - Selesai
PEMATERI
Ustadz Subhan Bawazier
TEMA
" Bila ini adalah Qurban Terakhirku "
TEMPAT
Masjid AZZAHRA
(Samping Pos Polisi, Graha Bunga Bintaro) Pd Kacang Pd Aren, TangSeL
DISELENGGARAKAN OLEH
DKM Masjid AZZAHRA

MEDIA SUPPORT
ISLAMPOS
NurisTV
WesalTV

Rangkuman Materi (thanks to Bro Gandana)
Pengajian Mesjid Az Zahra tgl. 13 September 2015
Tema : Andai ini Qurban terakhir ku
Pemateri : Ust. Subhan Bawazier

Menurut jumhur ulama perintah dalam hukum agama adalah wajib.
Amal perbuatan mukadimahnya adalah ilmu, berbeda antara hamba yang berilmu dengan tidak berilmu .Dengan ilmu dipastikan akan diberi keberkahan, kemuliaan dan cahaya kebaikan.
Ibadah Qurban hukumnya sunnah muakad
Dalam berqurban bukan dilihat dari berat nya tetapi harus dari umurnya yang bisa dilihat dari geraham hewannya.
Ibadah Sholat dan sembelih qurban harus di kedepankan karena menyangkut masalah kehidupan dan kematian manusia.
Allah perintahkan menyembelih hewan Qurban untuk mendekatkan diri kepada Allah dengan aturan Tajamkan pedangmu, tenang dan rilekskan hewannya dan barulah dipotong.
Disyariatkannya Qurban itu adalah perintah dalam Al Quran , hail ini merupakan bagian dari infak dan sedekah yang kebaikannya akan kembali kepada si penqurban. Qurban adalah bentuk iman dan Allah akan bukakan pintu keberkahan dari pintu langit dan bumi.
Qurban ini wajib bagi hamba yg berkelapangan harta karena maslahat dari qurban tsb.
Berdasarkan Ada 4 jenis yang tidak syah untuk Qurban yaitu Hewan yg jelas tampak buta, cacat & belum cukup umur
Terdapat hadist yg mengatakan jika telah tiba hari ke 10 djulhizzah bagi yg berkurban di sunnahkan untuk tidak memotong rambut dan kuku ini merupakan bagian dari sunnah yg di lakukan Rasulullah.
Hewan qurban harus merupakan hewan ternak selain unggas seperti kambing, sapi, unta dan kerbau.
Umur qurban yang syah adalah yang berumur diatas 2 tahun atau jika sulit menemukannya maka sembelih hewan unta dan sapi yang berumur minimal 2 tahun dan kambing yg minimal 12 bulan.
Kita harus menyiapkan ibadah qurban baik secara materi maupun keilmuannya agar maslahatnya kembali ke kita qurban akan menajamkan dan menguatkan akidah dan ketakwaan kita.
Dahulu saat jaman kafir qurais ada tradisi mengumpulkan kurban di seputar kabah setelah islam datang di bersihkanlah kabah dari patung sesembahan dan dari kotoran hasil penyembelihan hewan qurban. Jangan sampai sembelihan qurban mengotori bangunan ibadah mesjid sebaiknya gunakan tanah lapang atau tanah kosong barulah daging yg sudah di bungkus dibagikan di masjid jika tidak ada tempat luas gunakanlah pisau yg paling tajam sehingga tercapai penyembelihan yg sempurna dan sesuai syariah
Cacat hewan qurban yang harus di hindari adalah :
- cacat mata yg jelas atau buta
- hewan yg sakit, bulunya rontok dan lemah
- pincang yang jelas pincangnya
- hewan yang kurus tidak ada dagingnya
Cacat yg makruh untuk di qurbankan adalah :
- Terpotong telinganya atau sebahagiaanya. Dianjurkan jangan memberikan tanda di bagian muka hewan & hewan harus dipisahkan kandangnya krn suka berhubungan sejenis
- Patah tanduknya atau sebahagian dari tanduknya
- Hewan tidak memiliki gigi
- Hewan yang terpotong ekornya, hidungnya
- Hewan yang dikebiri Hewan ternak yang afdol untuk di qurbankan yaitu :
1. Gemuk dan sempurna
2. Lebih utama jenis unta, sapi dan kambing

Barang siapa masuk 10 Djuhijah bagi yang hendak berkurban hendaknya tidak memotong kuku dan bulu dibadannya sampai selesai penyembelihan.
Kita harus memperhatikan orang yang menyembelih usahakan dilakukan oleh orang yg berilmu dan shalih.

Diskusi & pertanyaan
1. Apakah hewan qurban itu harus berjenis jantan, apakah benar kotoran kambing dan sapi itu najis ? Jumhur ulama membolehkan jenis hewan jantan atau betina tetapi lebih baik hewan jantan. Berkaitan hewan halal memang kotorannya tidak najis .
2. Secara umum yg sudah wajib sholat diperbolehkan untuk melakukan penyembelihan
3. Apakah boleh kulit hewan qurban itu di jual atau di bagikan ? Hal ini boleh dilakukan oleh pemilik qurban dan panitia untuk keperluan biaya operasional penyembelihan.
4. Hukum patungan qurban sah asal saat dibeli dan disembelih di atasnamakan seseorang dan amal atau pahalanya bisa buat banyak orang.
5. Qurban tidak boleh di khususkan untuk hamba yang sudah meninggal dunia , qurban di wajibkan untuk manusia yang masih sholat dan masih hidup.
6. Utamakan hewan sembelihan itu dibagikan untuk orang shalih bertakwa yang sedang kesulitan, fakir miskin yang shalih. Untuk pemilik qurban maksimal 1/3 dari keseluruhan daging qurban.
7. Jika suami istri memiliki penghasilan sebaiknya masing2 dianjurkan berqurban.
8. Jika rejeki terbatas diri kita dulu yg berkurban baru lah untuk orang tua.




Komentar

Postingan populer dari blog ini

Resensi buku Untukmu yang sedang Sakit karya Ustadz Ammi Nur Baits

user987022925 · Resensi Buku Untukmu Yang Sedang Sakit - Ustadz Ammi Nur Baits Untukmu yang sedang sakit - Buku Saku karya Ustadz Ammi Nur Baits Dalam buku ini dijelaskan kita-kiat berbahagia ketika sakit, doa, dzikir dan amalan ketika sakit, doa dan amalan ketika menjenguk orang sakit, doa pengaman ketika tidur, doa dan amalan hardan dan amalan ibadah yang berkaitan dengen sakit.

Solusi Halal Transaksi Pinjaman & Kredit agar Tidak Terjerumus Riba - Dr. Erwandi Tarmidzi

Kredit Bank, Koperasi, dll, bagaimana solusi Islam bagi transaksi pinjaman uang dengan bunga, kredit kendaraan, mobil dan rumah yang tidak syar'i dan hutang gadai dengan pemanfaatan barang gadaian yang tadinya haram dapat dirubah menjadi transaksi jual beli yang halal? simak jawabannya di video kajian Islam berjudul Solusi Halal Transaksi Pinjaman & Kredit agar Tidak Terjerumus Riba oleh Dr. Erwandi Tarmidzi, MA. Download MP3 kajian2 beliau di kajian.net gratis: http://kajian.net/kajian-audio/Cerama... Video http://yufid.tv (Klik link untuk melihat koleksi video lainnya)

Dan Anshar pun berderai air mata - Ustadz Muhammad Nuzul Dzikri

  Kisah pembagian Ghanimah setelah berakhirnya perang Hunain  Pembagian Ghanimah Perang Hunain  PEMBAGIAN GHANIMAH PERANG HUNAIN Setelah memutuskan untuk mengakhiri pengepungan benteng Thaif, Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam kembali ke Ji’ranah tempat Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyimpan ghanimah (harta rampasan) perang Hunain sebelum berangkat mengepung Thaif. Setibanya di Ji’ranah, Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak langsung membagi harta rampasan perang tersebut kepada para Shahabat yang ikut dalam perang Hunain kecuali perak yang jumlahnya tidak tidak terlalu banyak.  Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam sengaja menunda pembagian ghanimah ini beberapa hari, dengan harapan akan ada utusan dari kabilah Hawazin yang datang untuk menyatakan taubat dan menerima Islam. Namun ternyata tidak ada yang datang. Akhirnya ghanîmah dibagikan kepada kaum muhajirin dan para tawanan yang dibebaskan, sementara kaum Anshar tidak mendapatkan bagian sedikitpun. Pembagian gha